Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan di industri multifinance mencapai Rp514,08 triliun pada Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan nilai ini tumbuh 1,68% secara tahunan.
“Terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 5,4% year on year [YoY],” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK September 2026, Senin (5/10/2026).
Menilik perbandingannya secara bulanan, piutang pembiayaan di industri multifinance mengalami pertumbuhan sebesar 0,20% (month to month/MtM) dari Rp513,05 triliun.
Lebih jauh, pada September 2026 ini pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,04%, sedangkan NPF net sebesar 0,83%. Adapun, gearing ratio sebesar 2,0 kali.
OJK, lanjutnya, memproyeksikan bahwa kinerja industri pembiayaan hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran 2%—4%.
“Antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan tren pembiayaan investasi,” bebernya.
Di sisi lain, Agusman membeberkan saat ini masih ada 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ucapnya.
Sementara itu, selama September 2026 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.