Detail Berita

04 Februari 2026

Hanya Bayar Empat Bulan Angsuran, Pelanggar Jaminan Fidusia FIF Dihukum 11 Bulan

Radar Jember – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Arif Hidayat bin Sawiyono, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Dia dinyatakan terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Atas perbuatannya menurut majelis hakim melanggar ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula ketika Arif Hidayat mengajukan pembiayaan melalui FIFGROUP dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban angsuran selama 36 bulan dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp 953.000.
Namun, setelah memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak empat kali angsuran, dalam kondisi kesulitan membayar angsuran, ia malah menggadaikan kendaraannya kepada orang lain dengan nominal tertentu yang cukup besar.
Tindakan yang dilakukan oleh Arif Hidayat ini tanpa seizin dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Sehingga ditempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian, setelah seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Perbuatannya tidak hanya melanggar kewajiban dalam perjanjian, namun juga melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya tentang jaminan fidusia, dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara bagi pelakunya.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian sebesar Rp 30.496.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menyampaikan, putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera kepada siapapun utamanya debitur FIFGROUP untuk lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.
“Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera tidak hanya kepada pelaku, namun juga kepada siapapun utamanya debitur FIFGROUP untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati dan lebih berhati-hati atas godaan untuk menjual, menggadaikan kendaraan yang masih kredit dan dijamin dengan fidusia. FIFGROUP akan terus mengedepankan upaya persuasif dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Kami tidak segan untuk menempuh langkah hukum bila setiap upaya persuasif yang dilakukan sama sekali tidak mendapatkan respon positif,” ujarnya.
Melalui langkah penegakan hukum ini, FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.