Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandala Multifinance Tbk. (Mandala Finance) resmi memasuki tahap pembubaran usai penggabungan usaha atau merger dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance).
Berdasarkan pengumuman dalam harian Bisnis Indonesia pada Rabu (12/11/2025), Mandala Finance mengambil keputusan pembubaran dengan merujuk empat hal. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Mandala Finance pada 30 Juni 2025 mengenai persetujuan pengangkatan anggota tim likuidasi perseroan.
Kedua, pencabutan izin usaha perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, pengakhiran status badan hukum perseroan dan keempat surat OJK mengenai tanggapan permohonan persetujuan tim likuidasi Mandala Finance.
“Perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan PT Mandala Multifinance Tbk, sebagai akibat dari penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,” tulis tim likuidator dalam pengumuman tersebut.
Selain pembubaran, perseroan juga telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK berdasarkan surat Nomor S-446/PL.11/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Adapun, tim likuidasi Mandala Finance terdiri dari Roberto AK Un, Josefina Agatha Syukur, dan Lindawati Soetopo.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak ketiga yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dan belum ditagihkan, dimohon untuk mengajukan tagihan-tagihannya tersebut selambat-lambatnya 80 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dibuat,” tulisnya.
Tagihan tersebut bisa ditujukan ke alamat kantor tim likuidator dengan menunjukkan bukti asli adanya tagihan untuk dilakukan pencocokan dengan data perseroan untuk penyelesaiannya.
Sebagai informasi, tim likuidator Mandala Finance berlokasi di Jalan Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, alamat e-mailnya adalah likuidator.mfin@mandalafinance.com.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. atau Mandala Finance. Hal ini dilakukan sehubungan penggabungan usaha Mandala Finance dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.
Keputusan itu tercantum dalam surat yang bernomor KEP-55/D.06/2025 per 2 Oktober 2025 pada laman resmi OJK dikutip Sabtu (18/10/2025).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025,” tutur Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK Edi Setijawan.