KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.
Menanggapi hal itu, perusahaan multifinance Mandiri Utama Finance (MUF) menyambut baik rencana penerapan aturan ICS oleh OJK.
Head of Corporate Secretary & Legal MUF Elisabeth Lidya Sirait mengatakan langkah itu merupakan inovasi yang relevan untuk memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi kalangan unbanked yang selama ini sulit mengakses pembiayaan karena tidak memiliki riwayat kredit.
"Sebagai perusahaan pembiayaan, kami terus memantau perkembangan aturan itu dan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan data alternatif ke dalam proses analisis kredit, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ucapnya kepada Kontan, Senin (25/11).
Elisabeth menambahkan ICS memungkinkan perusahaan mengakses segmen pasar baru yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti individu yang belum memiliki rekam jejak kredit formal. Selain itu, dia bilang penggunaan data alternatif, seperti pembayaran listrik, telekomunikasi, atau pola belanja memberikan gambaran yang lebih luas tentang profil risiko calon debitur.
Meskipun demikian, Elisabeth menilai penggunaan data alternatif juga memerlukan investasi tambahan, baik dari sisi infrastruktur teknologi maupun pelatihan sumber daya manusia.
Selain itu, adanya ketergantungan pada data alternatif juga perlu diimbangi dengan pengawasan agar tidak menimbulkan bias atau kesalahan interpretasi.
Sementara itu, Elisabeth beranggapan penggunaan data alternatif masih memiliki risiko terkait akurasi dan keandalan data, terutama jika sumber data tidak konsisten atau kurang valid.
Selain itu, ada potensi risiko overfitting dalam model scoring, jika data alternatif digunakan secara berlebihan tanpa validasi yang memadai.
"Namun, dengan pengawasan dari regulator dan penerapan teknologi yang tepat, risiko itu dapat diminimalkan," katanya.
Elisabeth menyampaikan rasio Non Performing Financing (NPF) MUF per Oktober 2024 berada di angka 1,31%. Nilai itu membaik, dibandingkan Oktober 2023 yang sebesar 1,52%.
Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11).
Adapun ICS adalah penggunaan data nonkeuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial, dalam penilaian kredit.
ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar dapat memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.